PortalMagetan.com- Terlapor kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Rizky Billar resmi ditahan polisi.
Rizky Billar sebelumnya dilaporkan Lesti Kejora atas dugaan KDRT ke Polres Jakarta Selatan.
Rizky Billar telah diperiksa penyidik polisi pada Rabu, 12 Oktober 2022 dan dinaikkan statusnya dari saksi terlapor ke tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, motif Billar melakukan KDRT terhadap Lesti yakni ketahuan selingkuh.
“Kemudian motif yang ke dasari KDRT ini pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban,” ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Zulpan menambahkan, penanganan kasus tersebut didasari dari laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kasus ini didasari adanya laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Adapun waktu dan tempat terjadinya perkara ini adalah pada hari Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB,” jelasnya menutup pembicaraan.***