Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora, Kombes Zulpan: Ada 2 Alat Bukti

- 13 Oktober 2022, 08:26 WIB
Rizky Billar Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Polisi Atas Kasus Dugaan KDRT Terhadap Istrinya Lesti Kejora
Rizky Billar Ditetapkan Tersangka Oleh Penyidik Polisi Atas Kasus Dugaan KDRT Terhadap Istrinya Lesti Kejora /Instagram @rizkybillar

PortalMagetan.com - Artis Rizky Billar ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan KDRT ke istrinya, Lesti Kejora.

Penetapan tersangka kepada Rizky Billar ini dilakukan setelah penyidik dari kepolisian melakukan gelar perkara.

Polisi telah mengantongi dua alat bukti sebelum menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap istrinya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan polisi juga memiliki dua alat bukti.

Baca Juga: PT Sugar Group Companies Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1,Tersedia 6 Formasi,Cek Syarat Lengkapnya

Di antaranya visum dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik memiliki bukti petunjuk.

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," jelas Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022


Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, lanjut Zulpan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.

Baca Juga: Real Betis vs AS Roma di Liga Eropa, Simak Head to Head dan Prediksi Skor Akhir

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x