PortalMagetan.com - Daging hewan kurban harus diperlakukan secara khusus agar terhindar dari virus penyebab Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).
Mengingat hari raya Idul Adha tahun ini bersamaan dengan datangnya wabah penyakit kuku dan mulut.
Untuk itu dibutuhkan cara khusus untuk mengolah daging kurban agar terhindar darivirus PMK dan tidak menyebar ke ternak lainnya.
Mengutip Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menjelaskan ciri hewan yang masih sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Hewan yang memiliki gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, serta mengeluarkan air liur berlebih, masih sah untuk dikurbankan.
Sekadar informasi daging hewan yang diduga terpapar PMK juga layak dikonsumsi manusia.
Berikut tips mengolah daging kurban untuk mencegah wabah PMK menurut Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung:
Pertama, daging kurban yang diterima dari panitia agar tidak dicuci, melainkan langsung direbus dengan air mendidih. Mengingat virus PMK akan bertahan didalam air dan dapat menyebar disaluran air.
"Apabila dicuci, air buangannya akan langsung ke saluran. Virus PMK di dalam air bisa hidup selama 75 hari. Virus ini bertahan lama di udara suhu luar. Dia bertahan lama dibenda-benda dan bertahan pula di udara," kata Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Ermariah di Balai Kota Bandung, Rabu 6 Juli 2022.