Aplikasi ETLE Kini Dilengkapi Fitur Face Recognize, Apa Kelebihannya? Begini Penjelasan Brigjen Slamet Santoso

- 13 Juni 2024, 10:35 WIB
Tekan Angka Laka Lantas, Perlu Integritas, Dirgakkum Polri Brigjen Pol Slamet Santoso: Ada Empat Langkah 
Tekan Angka Laka Lantas, Perlu Integritas, Dirgakkum Polri Brigjen Pol Slamet Santoso: Ada Empat Langkah  /Anto H

PortalMagetan.com – Tilang elektronik kini dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah atau Face Recognice. Hal itu  disampaikan korlantas Polri saat mengenalkan aplikasi baru untuk sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini dilengkapi fitur canggih.

 Inovasi ini diumumkan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Slamet Santoso pasca rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024 di Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Rabu 12 Juni 2024.

"Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR (Face Recognize)," ujar Brigjen Slamet.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Pada Long Weekend Idul Adha 2024

Dengan adanya teknologi ini, ETLE tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," tegasnya.


Selain teknologi pengenalan wajah, Korlantas Polri juga mengenalkan inovasi baru berupa traffic attitude record. Inovasi ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, dimana poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.

"Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," terangnya.

Baca Juga: Viral Guru Hadang Bus Pariwisata yang Nyalakan Telolet di Depok, Kasat Lantas:Di Depan Sekolah dan RS Dilarang

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah