Uji praktik penerjemahan : 29 Februari 2024
Pengumuman hasil seleksi : 12 Maret 2024
A.Persyaratan
Calon penerjemah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1.Warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia, dibuktikan dengan dokumen identitas yang sah.