Lowongan Kerja PPNPN di Dirjen Perbendaharaan dari DJPb Sulawesi Selatan Cek Syarat dan Kualifikasinya

- 9 Januari 2024, 09:15 WIB
LOGO Kemenkeu Republik Indonesia.DJPb Sulsel buka lowongan kerja terbaru
LOGO Kemenkeu Republik Indonesia.DJPb Sulsel buka lowongan kerja terbaru /Kemenkeu/

PortalMagetan.com-Info lowongan kerja terbaru datang dari DJPb Sulawesi Selatan pada bulan Januari 2024.

                                           

DJPb Sulawesi Selatan saat membuka lowongan kerja menetapkan kualifikasi pendidikan minimal D3-S1 dengan jurusan sesuai formasi yang tersedia.

 

DJPb Sulawesi Selatan dalam membuka lowongan kerja menyampaikan terbuka untuk fresh graduate maupun pengalaman.

                     

DJPb Sulawesi Selatan menyatakan kandidat yang lolos dalam rekrutmen ini akan ditempatkan di seluruh wilayah operasional DJPb Sulawesi Selatan.

 

Baca Juga: Musim Hujan Telah Tiba, 5 Tips Agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Beragam PenyakitBaca Juga: Musim Hujan Telah Tiba, 5 Tips Agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Beragam Penyakit 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan.

 

Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 


 

Dikutip dari postingan twitter @djpbsulsel (2/1) diinformasikan saat ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan sedang membuka Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Detail pengumuman Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Wilayah Perbendaharaan selengkapnya simak di bawah ini.

 

 

 

PENGUMUMAN

 

 

NOMOR PENG-1/WPB.251/2024

 

TENTANG

 

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2024

 

 

 

Sehubungan dengan kebutuhan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, kami membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sejumlah 1 (satu) orang dengan ketentuan sebagai berikut:

 Baca Juga: Waspada, Ini 5 Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Telur, Jantung Bisa Bermasalah hingga Tingkatkan Resiko DiabetesBaca Juga: Waspada, Ini 5 Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Telur, Jantung Bisa Bermasalah hingga Tingkatkan Resiko Diabetes

  1. Persyaratan Umum

 

Warga Negara Republik Indonesia yang Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Sehat Jasmani dan Rohani;

Pria / Wanita usia maksimal 30 tahun per 1 Januari 2024;

Sigap dan cepat tanggap;

Berkelakuan baik dan bebas dari narkoba;

Memiliki karakter jujur, disiplin, dan bertanggungjawab;

Bersedia bekerja overtime/dipanggil sewaktu-waktu;

Tidak berafiliasi dengan partai politik;

Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Tidak memiliki hubungan kekerabatan langsung (keluarga inti) dengan pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan.

 

 

  1. Persyaratan Khusus

 

Pendidikan minimal Diploma III (D3);

Tinggi dan berat badan seimbang

Mampu mengemudikan kendaraan dengan baik;

Mampu mengoperasikan komputer dengan baik dan menguasai desain grafis;

Mampu mengelola media sosial;

Mampu bekerja dalam tim, supel, dan cekatan;

Mampu berkomunikasi dengan baik;

Berdomisili dalam wilayah Kota Makassar atau Kabupaten Gowa;

Sanggup mengikuti aturan yang berlaku pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan.

 

 

  1. Tahapan Seleksi Administrasi:

 

Menyampaikan surat lamaran dengan menyertakan:

 

  1. Riwayat Hidup (Curriculum Vitae/CV).
  2. Fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
  7. Surat Keterangan Bebas Narkoba.
  8. Turut melampirkan kontak pribadi dan alamat sosial media pada halaman depan surat lamaran.

Surat lamaran dapat disampaikan secara digital dengan mengunggah/upload dokumen pada tautan Apply Here

 

 

Surat lamaran beserta dokumen pendukung diterima oleh panitia seleksi paling lambat hari Senin, 8 Januari 2024 pada jam kerja hingga pukul 17.00.

 

 

 

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada hari Selasa, 9 Januari 2024.

 

 

 

  1. Wawancara dan Ujian Praktek:

 

Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan dipanggil secara resmi melalui nomor kontak yang dicantumkan pada Formulir dengan membawa Kelengkapan Berkas Administrasi (Dokumen Fisik) sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengikuti Wawancara dan Ujian Praktek. Pelaksanaan Wawancara dan Ujian Praktek bagi yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 10 – 12 Januari 2024, di Lantai III GKN II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan mulai pukul 09.00.

 

Pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tanggal 16 Januari 2024 melalui media sosial resmi Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan.

 

 

Proses seleksi tidak dipungut biaya dan hanya pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi serta lulus wawancara dan uji praktek yang akan ditetapkan untuk mengisi lowongan formasi di atas. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. Segala bentuk komunikasi kepada pelamar dilakukan baik secara terbuka dan formal melalui pemberitahuan.

 

 

 

 

DISCLAIMER:       

DJPb Sulawesi Selatan hanya mengundang kandidat yang memenuhi syarat.

DJPb Sulawesi Selatan menyampaikan kepada calon pelamar pekerjaan untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan terkait rekrutmen.

DJPb Sulawesi Selatan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, menjanjikan pengembalian dana akomodasi, transportasi, konsumsi dan sebagainya.

DJPb Sulawesi Selatan tak bertanggung jawab terhadap segala penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: lokernas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah