Sehubungan dengan kebutuhan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, kami membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sejumlah 1 (satu) orang dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Waspada, Ini 5 Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Telur, Jantung Bisa Bermasalah hingga Tingkatkan Resiko DiabetesBaca Juga: Waspada, Ini 5 Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Telur, Jantung Bisa Bermasalah hingga Tingkatkan Resiko Diabetes
- Persyaratan Umum
Warga Negara Republik Indonesia yang Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Sehat Jasmani dan Rohani;
Pria / Wanita usia maksimal 30 tahun per 1 Januari 2024;
Sigap dan cepat tanggap;
Berkelakuan baik dan bebas dari narkoba;
Memiliki karakter jujur, disiplin, dan bertanggungjawab;
Bersedia bekerja overtime/dipanggil sewaktu-waktu;