Alasan Perludem Minta KPU Siapkan Posko Kesehatan Bagi Petugas KPPS, Ninis Singgung Pemilu 2019

- 18 Desember 2023, 13:30 WIB
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati /Antara

PortalMagetan.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menyediakan posko kesehatan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) saat pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

"Setidaknya, (KPU) menyediakan titik-titik yang on call jika ada petugas yang kelelahan saat bekerja," kata Khoirunnisa yang akrab disapa Ninis dikutip dari Antara.

Ninis mengatakan posko kesehatan itu juga harus dilengkapi dengan petugas kesehatan dan peralatan medis yang memadai. Dengan demikian, para petugas yang kelelahan dapat ditangani dengan cepat tanpa harus pergi ke fasilitas kesehatan.

Baca Juga: KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Cs, Ali Fikri: Tim KPK Akan Hadir

Selain itu, Perludem berharap dalam perekrutan calon petugas KPPS banyak anak muda yang mau mendaftar. Karena dinilai lebih sehat dan unggul dibandingkan yang sudah berumur.

"Keterlibatan anak muda sebagai petugas KPPS diharapkan bisa efektif, karena mereka dinilai lebih sehat, kuat, dan teliti," tambahnya.


Kata dia, jam kerja petugas KPPS termasuk panjang; karena tidak hanya saat berlangsung proses pemungutan suara, tetapi juga sejak mendirikan tempat pemungutan suara (TPS), penghitungan surat suara, dan membawa logistik dari TPS ke kelurahan.

Oleh karena itu, dengan melibatkan anak muda sebagai petugas KPPS, maka bisa menjadi upaya lebih efektif untuk mencegah terjadinya korban jiwa seperti pada Pemilu 2019.

KPU membuka rekrutmen petugas KPPS untuk Pemilu 2024 pada tanggal 11-20 Desember 2023, yang diperlukan sebanyak 5.742.127 petugas KPPS.

Baca Juga: KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej Cs, Ali Fikri: Tim KPK Akan Hadir

Selain itu, syarat lain pendaftaran calon petugas KPPS ialah berusia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku hingga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.

KPU RI sebelumnya telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Sementara itu, Pemilu Legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.

​​​​​​​Selain itu Pemilu Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pilpres 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah