Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).
Diutamakan bagi yang telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II
Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun.
Pelamar adalah Pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani
Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.