PortalMagetan.com -Jajaran Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap seorang pemuda berinisial FNJ (18) karena menjual foto dan video porno perempuan di bawah umur.
Hal itu terungkap saat Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan patroli siber dan laporan polisi seorang model berinisial A.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto mengatakan pengungkapan kasus penjualan foto dan video dewasa dengan korban perempuan di bawah umur itu berdasarkan patroli siber yang dilakukan jajarannya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim sehingga laporan polisi model A,” ujar Dirmanto dalam keterangan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Admin Finance dari KPN Corp. Downstream Business Unit Cek Syarat dan Kualifikasinya
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso menambahkan penangkapan pelaku dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2023 di kediamannya yang juga digeledah di kawasan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur.
“Dari penggeledahan itu kami dapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” ucap Henri.
Henri menuturkan, modus operandi pelaku yakni menawarkan konten-konten porno melalui media sosial pribadinya untuk menarik minat calon pembeli, termasuk menawarkan konten porno foto atau video perempuan di bawah umur.
“Kemudian konten dijual dan tersangka mendapatkan uang sekitar mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 250 ribu,” ungkapnya.