Melakukan analisis dan koordinasi perencanaan hukum yang mendukung perencanaan pembangunan nasional.
Melakukan koordinasi pemantauan dan evaluasi terhadap regulasi yang mendukung perencanaan pembangunan nasional.
Menyiapkan materi, administrasi, koordinasi, dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan yang ditugaskan.
Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang ditugaskan, laporan kegiatan secara
Membuat terstruktur dan komprehensif.
Mendukung pelaksanaan tugas-tugas direktorat lainnya.
Kualifikasi :
S1 Ilmu Hukum, jurusan/konsentrasi Hukum Perdata/Ekonomi/Bisnis dari Perguruan Tinggi berakreditasi A dengan IPK minimal 3,25.
Memiliki pengetahuan yang luas mengenai hukum keperdataan dan memiliki kemampuan analisis peraturan perundang-undangan.