Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Ombudsman Republik Indonesia mengundang Warga Negara Indonesia terbaik yang memiliki komitmen dan integritas tinggi sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerja pada Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia sebagai berikut:
FORMASI JABATAN
No Jabatan Jumlah Formasi Kode Jabatan
1 Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat 1 KP SULBAR
2 Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur 1 KP KALTIM