PortalMagetan.com - Perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam perkara pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker)
Hal itu ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri terkait perkembangan pengusutan dugaan korupdi di Kemenaker.
"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Iya betul, dua orang ASN dan satu swasta," terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Adapun salah satu ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta.
Meski begitu, Ali belum mau menjelaskan lebih detail terkait identitas para tersangka. "Identitas dari pihak-pihak ini nanti. Sekarang masih berproses, sampai nanti ketika cukup. Kami segera umumkan kepada masyarakat," tambah Ali Fikri.
Baca Juga: Kronologi Balita Magetan Tewas di Bengawan Madiun Usai Terlibat Kecelakaan di Jembatan Ngujur
Sampai berita ini diturunkan, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan berkenaan dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker ini. Mulai dari melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan saksi-saksi. ***