Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker, KPK Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

- 22 Agustus 2023, 09:35 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan kepada media ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan kepada media ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

PortalMagetan.com - Perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam perkara pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker)

Hal itu ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri terkait perkembangan pengusutan dugaan korupdi di Kemenaker. 

"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Iya betul, dua orang ASN dan satu swasta," terang Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Magetan Keren, Industri Pesenjataan Alat Tempur Bakal Dirikan Pabrik di Sukomoro,Kang Woto:Utamakan Warga Kita

Adapun salah satu ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta.

Meski begitu, Ali belum mau menjelaskan lebih detail terkait identitas para tersangka. "Identitas dari pihak-pihak ini nanti. Sekarang masih berproses, sampai nanti ketika cukup. Kami segera umumkan kepada masyarakat," tambah Ali Fikri.

Baca Juga: Kronologi Balita Magetan Tewas di Bengawan Madiun Usai Terlibat Kecelakaan di Jembatan Ngujur

Sampai berita ini diturunkan, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan berkenaan dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker ini. Mulai dari melakukan  penggeledahan hingga pemeriksaan saksi-saksi. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x