Persyaratan Umum :
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pada tanggal 1 Agustus 2023 Berusia maksimal 35 tahun untuk ijazah S2, dan berusia 40 tahun untuk ijazah S3;
Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila;
Sehat jasmani dan rohani;
Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;