Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Perkara Praktek Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Begini Modus-Cara Kerjanya

- 21 Mei 2023, 11:44 WIB
Ilustrasi Aborsi. Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal di Jaktim
Ilustrasi Aborsi. Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal di Jaktim //Pixabay

PortalMagetan.com - Praktek aborsi ilegal di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur berhasil dibongkar polisi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang yang ditetapkan kini sudah berstatus sebagai tersangka.

Lima orang yang kini berstatus sebagai tersangka terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Mereka berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan satu orang yang menyadang tersangka inisial S sebagai tersangka utama yang melakukan praktek aborsi. S turut dibantu oleh tersangka HH.

Baca Juga: Buronan Interpol WN Kanada Ditangkap Tim Gabungan di Bali, Simak Kasus yang Menjeratnya

"Ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga," ujar Leonardus Simarmata dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 21 Mei 2023.

Menurut Leonardus, tiga orang tersangka lain yaitu SR dan EP berperan menjemput dan membawa korban ke tempat praktik aborsi. Sedangkan tersangka IS menjaga dan mengawasi tempat praktik aborsi.


"Tersangka SR ini juga yang menerima pembayaran dari yang datang kesana yang akan melakukan aborsi," ucapnya.

Lebih lanjut Leonardus menjelaskan, modus pertama pasien akan menghubungi tersangka SR lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di wilayah Pulogadung.

"Dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur. Tapi tidak hubungan dengan rumah sakit itu hanya dijemput saja disitu," ujar dia.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakarta dari PT Tower Bersama Infrastructure untuk Lulusan S1-S2, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Leonardus melanjutkan pasien lalu dijemput menggunakan mobil di bawa ke tempat praktik.

"Sampai di tempat praktik pasien dilakukan pemeriksaan melakukan USG untuk mengetahui janin di dalam kandungan kemudian pasien dilakukan aborsi," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 75 ayat 1 ayat 2 UU 36 tahun 2009, junto Pasal 194 UU Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau pasal 346 KUHP. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah