Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Perkara Praktek Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Begini Modus-Cara Kerjanya

- 21 Mei 2023, 11:44 WIB
Ilustrasi Aborsi. Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal di Jaktim
Ilustrasi Aborsi. Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal di Jaktim //Pixabay

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakarta dari PT Tower Bersama Infrastructure untuk Lulusan S1-S2, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Leonardus melanjutkan pasien lalu dijemput menggunakan mobil di bawa ke tempat praktik.

"Sampai di tempat praktik pasien dilakukan pemeriksaan melakukan USG untuk mengetahui janin di dalam kandungan kemudian pasien dilakukan aborsi," ungkapnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat Pasal 75 ayat 1 ayat 2 UU 36 tahun 2009, junto Pasal 194 UU Kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan atau pasal 346 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah