PT LRT Jakarta didirikan di Jakarta pada tanggal 16 April 2018, Berdasarkan Akta No. 10 tanggal 14 April 2018 yang di buat Notaris Nanda Fauz Iwan, SH, M.Kn di Jakarta, serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-0020380.AH.01.01, tanggal 17 April 2018, tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT LRT Jakarta.
PT LRT Jakarta merupakan anak usaha yang 99% sahamnya dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo (Perseroda).
Sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan, PT LRT Jakarta didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melakukan usaha di bidang penyelenggaraan sarana dan prasarana perkeretaapian umum.
Baca Juga: 3 Pejabat Daerah Dijadwalkan Diperiksa KPK Terkait LHKPN Hari Ini, Siapa Saja? Berikut Sosoknya
Visi : Menjadi Solusi Mobilitas Publik Terbaik di Indonesia
Misi :
Menyediakan layanan transportasi publik warga Jakarta yang aman dan nyaman