Bareskrim Polri Tangkap 55 WNA Diduga Terkait Kasus Froud Telekomunikasi, Simak Penjelasan Brigjen Djuhandhani

- 6 April 2023, 11:15 WIB
Penipuan gunakan media telecom fraud libatkan puluhan WNA digagalkan Dittipidun Bareskrim Polri
Penipuan gunakan media telecom fraud libatkan puluhan WNA digagalkan Dittipidun Bareskrim Polri /Antara

Bersama dengan penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, 1 box headset, 1 printer, 3 keyboard, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger hp, 1 DVR, 2 box kotak kerja, 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu SIM, 12 dompet, 1 bundel kartu identitas, 1 flashdisk dan 1 bundel uang tunai.***

Atas perbuatannya, polisi mengenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 119 ayat 1 dan atau Pasal 121 huruf b dan atau pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemanusiaan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah