Menjalankan dan melaporkan seluruh Program/kegiatan/aktivitas sub-sub fungsi Estate Preparation sesuai dengan: kualitas, kuantitas, waktu dan sumber dayanya, beserta aturan/SOP/sistem manajemen/tata kelola/ketentuan lain yang berlaku.
Menjalankan dan memantau operasional KAWASAN sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) dan aturan/ketentuan/SOP/sistem manajemen/dll dan kebijakan tata kelola (Estate Regulation/ UU/ AMDAL/ UKL/ UPL/ dll) untuk memenuhi kelancaran operasi & kebutuhan bisnis perusahaan.
Melakukan proses perencanaan dan penyiapan KAWASAN (termasuk lahan/ bangunan/ FASILITAS), yang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan sekaligus kontrol dan pemantauan progress pengerjaan PENYEDIAAN/ PENGEMBANGAN (New/ Customization/ Rehabilitation /Expansion/ dll) seluruh FASILITAS UMUM/ FASILITAS SOSIAL/ INFRASTRUKTUR (Sarana, Prasarana, dan Penunjang) baru, sehingga siap digunakan dan diserahterimakan untuk mencapai excellence customer service sesuai Service Level Agreement (SLA).
Mengusulkan revisi, pembaharuan (update/ upgrade) dan/atau hal-hal yang perlu diatur di dalam Estate Regulation dan/atau SOP/ aturan/ ketentuan lainnya terkait pengelolaan Integrated Estate untuk pengembangan Estate Business.
Melakukan evaluasi sub-sub fungsi Estate Preparation untuk Continuous Improvement.
Tata Cara Pendaftaran :
Isi form pendaftaran melalui tautan Form Pendaftaran Estate Preparation Officer