Untuk mengutamakan kepentingan umum, BVMNV kemudian dinasionalkan dan dikuasai oleh Negara berdasarkan Undang-Undang Darurat No.10 tahun 1954.
Sebagai tindak lanjut nasionalisasi tersebut, dengan akte notaris Mr. Raden Suwandi No. 76 tanggal 30 Juni 1954 dan No.82 tanggal 21 Desember 1954.
BVMNV diubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama Perusahaan Pengangkutan Djakarta.
Dikutip dari akun instagram @perumppd, saat ini Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) saat ini sedang melakukan rekrutmen calon kandidat baru sebagai IT Programmer dengan detail kualifikasi sebagai berikut:
Pramudi Bus
Kualifikasi