Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka akan diselenggarakan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian PPN/Bappenas.
Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah
Kualifikasi
Pendidikan minimal S1 Perencanaan Wilayah dan Kota/Planologi/Ekonomi Pembangunan
IPK minimal 3.20 skala 4.00
Memiliki pengalaman minimal 1 tahun (terutama di bidang perencanaan pembangunan), fresh graduate dipersilahkan melamar