PortalMagetan.com-Info lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) terbaru dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Desember 2022.
Pemerintah Daerah (Pemda) buka lowongan kerja PPPK menetapkan kualifikasi pendidikan minimal lulusan SMA-SMK dengan jurusan sesuai job yang tersedia.
Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membuka lowongan kerja PPPK menyampaikan terbuka untuk fresh graduate maupun dengan pengalaman kerja.
Pemerintah Daerah (Pemda) menyatakan kandidat yang lolos bakal ditempatkan di seluruh wilayah Pemerintah Daerah (Pemda) yang tercantum di link berikut ini.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.