tidak menuntut untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK.
- 1 (satu) orang Tenaga Pendukung Kearsipan
Pria/Wanita dengan usia maksimum 28 tahun;
pendidikan minimal DIII Kearsipan/ Administrasi Perkantoran;
mampu bekerja secara cepat dan di bawah tekanan;
memiliki motivasi kerja yang baik, disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan;
mampu bekerja secara teliti dan cermat;
mampu bekerja independent dan efektif bekerja dalam tim;