Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perhubungan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah; dan
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
Baca Juga: Shell Buka Lowongan Kerja Operator Filling untuk Lulusan SMA-SMK, Cek Syarat dan Cara Daftarnya