Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka akan diselenggarakan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian PPN/Bappenas.
Bidang Pemulihan Permukiman Pasca Bencana
Kualifikasi
Pendidikan Minimal S3 – Bidang Lingkungan, Sosial, Sipil, atau Pemberdayaan Masyarakat
Memiliki Pengalaman Kerja (S3) Min. 5 Tahun
Memiliki Pengalaman Menyusun Kebijakan dan Regulasi, Termasuk Kajian atau Penelitian (Dalam Bahasa Indonesia dan Inggris)