Hore, 4,36 Juta Buruh Dapat BSU Rp 600 Ribu Mulai Senin Depan, Simak Link untuk Cek Daftar Penerimanya

- 11 September 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi, BSU Tahap 1 segera dicairkan pada Senin, 12 September 2022
Ilustrasi, BSU Tahap 1 segera dicairkan pada Senin, 12 September 2022 /Pixabay/iqbal nuril/

PortalMagetan.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 untuk para pekerja/buruh akan dicairkan secara bertahap oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 tahap pertama dicairkan untuk 4,36 juta pekerja atau buruh. 

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 pada tahap pertama disiapkan anggaran Rp 2,61 Triliun.

"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun,” ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangannya, Sabtu, 20 September 2022

Baca Juga: Pangeran William Mendapat Gelar Baru dari Raja Charles III, Sebelumnya Disandang sang Ayah Selama 5 Dekade

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," sambungnya.

Anwar menyebutkan, para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.


“Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya,” jelasnya.

Sebagai upaya menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebagai penerima BSU sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022.

Baca Juga: Prediksi Lazio vs Hellas Verona di Serie A: Berikut ini Perkiraan Skor, H2H, Berita Tim dan Susunan Pemain

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x