Bersedia mengabdi selama minimal 5 (lima) tahun di UNS terhitung sejak TMT SK Pengangkatan Pertama dan jika mengundurkan diri sebelum 5 (lima) tahun akan dikenai sanksi mengembalikan sebesar 10 kali gaji sesuai peraturan yang berlaku di UNS.
Membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp 10.000, 00. Form Surat pernyataan dapat diunduh saat mendaftar di laman https://rekrutmen.uns.ac.id :
Apabila diterima bersedia mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di UNS
Semua lamaran harus melalui https://rekrutmen.uns.ac.id kami tidak menerima lamaran dalam bentuk hardfile/fisik.
Persyaratan tersebut di atas wajib dipenuhi oleh pelamar. Pelamar yang tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut di atas dinyatakan tidak lolos Seleksi Administrasi.
FORMASI DOSEN NON PNS