Tenaga ahli tidak diberikan THR/Gaji ke 13;
Segala bentuk kelalaian dan kesalahpahaman pendaftaran dalam membaca dan memahami ketentuan dan jadwal yang tercantum dalam pengumuman ini menjadi tanggung jawab pendaftar.
- FORMASI KETENAGAAN
- Verifikator Medis dan Analis Klaim
- Programmer
- Aktuaris
III. PERSYARATAN
- PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Tidak berstatus sebagai anggota/pengurus partai politik;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jenis ketenagaan;