Rekrutmen Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinkes DKI Jakarta
- KETENTUAN UMUM
Penerimaan calon tenaga ahli ini bersifat terbuka untuk umum.
Pelamar hanya bisa melamar 1 (satu) lowongan formasi ketenagaan;
Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi “B” atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
Selama proses seleksi tidak dipungut biaya apapun;
Pelamar yang lolos seleksi yang akan dihubungi melalui papan elektronik/telepon;
Tenaga ahli yang diterima harus tunduk pada peraturan dan kontrak kerja yang telah disepakati bersama dan tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.