Pendidikan paling rendah S1;
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;
Memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan dan kemasyarakatan;
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, dan paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun;
Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial;
Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bebas dari narkoba.
PERSYARATAN KHUSUS UNTUK CALON KOORDINATOR