Komisi Yudisial merupakan respon dari tuntutan reformasi yang bergulir tahun 1998.
Saat itu, salah satu dari enam agenda reformasi yang diusung adalah penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Tuntutan tersebut merupakan wujud kekecewaan rakyat terhadap praktik penyelenggaraan negara sebelumnya yang dihiasi berbagai penyimpangan, termasuk dalam proses penyelenggaraan peradilan.
PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia;
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Sehat jasmani dan rohani;
Berdomisili di daerah provinsi yang sesuai dengan tempat kedudukan Penghubung;