KPAI Buka Lowongan Pegawai Non PNS untuk S1, Tersedia 2 Formasi, Cek Syarat, Posisi dan Link Daftarnya

- 8 April 2022, 21:15 WIB
KPAI Buka Lowongan Kerja untuk S1, di April 2022
KPAI Buka Lowongan Kerja untuk S1, di April 2022 /Dok KPAI.

PortalMagetan.com - Info lowongan kerja terbaru KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia di April 2022.

KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia buka lowongan kerja Pegawai Non PNS atau PPNPN untuk kualifikasi pendidikan S1 dengan jurusan sesuai job yang tersedia.

KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam membuka lowongan kerja menyampaikan syarat usia maksimal 32 tahun dengan pengalaman kerja 1-2 tahun.

KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyampaikan kandidat yang lolos ditempatkan di Jakarta

Baca Juga: PT Pos Indonesia Purwodadi Buka Lowongan Kerja untuk SMA-SMK, Cek Syarat dan Link Daftarnya 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia disingkat KPAI adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

Visi dari KPAI adalah terbentuknya lembaga yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam meningkatkan sistem pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak nasional yang efektif dan kredibel untuk mendukung tercapaianya indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

 


 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan kebutuhan organisasi KPAI.

Sekretariat KPAI akan melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

 

Saat ini KPAI sedang membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai pegawai non ASN.

Rekrutmen Lowongan Kerja Pendaftaran Calon Pegawai PPNPN Komisi Perlindungan Anak Indonesia Tahun 2022

 

 

  1. Analis Hukum

 

Kualifikasi:

 Baca Juga: PT Asuransi Jiwa IFG Buka Lowongan Kerja untuk S1, Tersedia 4 Formasi, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Pendidikan S1 ilmu hukum

Umur 25 sampai 32 tahun

Berpengalaman minimal 1 sampai 2 tahun di bidang hukum

IPK minimal 3 untuk perguruan tinggi negeri dan 3,25 untuk perguruan tinggi swasta

Jenis kelamin laki-laki dan perempuan

Diutamakan berpengalaman minimal 1 tahun dalam menganalisa peraturan/ regulasi dan isu isu terkait perlindungan anak


Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi perancang hukum

Menguasai bahasa Inggris minimal pasif

Kemampuan berpikir kreatif, inovatif, dan inisiatif

Mampu mengatur multitasking job

Mampu bekerjasama dengan tim atau individual dan berkomunikasi dengan baik

 

 Baca Juga: Disparitas Harga Solar Tingi Picu Penyalahgunaan, Kapolri Sebut Pihaknya Tangkap 19 Tersangka dari 6 Wilayah

  1. Analisis Pengawasan

 

Kualifikasi:

 

Pendidikan S1 ilmu hukum

Umur 25 sampai 32 tahun

Berpengalaman minimal 1 sampai 2 tahun di bidang hukum

IPK minimal 3 untuk perguruan tinggi negeri dan 3,25 untuk perguruan tinggi swasta

Jenis kelamin laki-laki dan perempuan

Diutamakan berpengalaman minimal 2 tahun dalam menganalisa peraturan/ regulasi dan isu isu terkait perlindungan anak

Menguasai bahasa Inggris minimal pasif

Kemampuan berpikir kreatif, inovatif, dan inisiatif

Mampu mengatur multitasking job

Mampu bekerjasama dengan tim atau individual dan berkomunikasi dengan baik


 

 

Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri melalui "Apply" dibawah ini.

 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Daftar online Apply here 

 

Lain-lain:

 

Sumber informasi instagram @kpai_official

Lampiran: s.id/PPNPNKPAI2022

Pendaftaran paling lambat 16 April 2022

 

DISCLAIMER:

KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia hanya mengundang kandidat yang memenuhi syarat.

KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia menghimbau kepada calon pelamar pekerjaan untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan terkait rekrutmen.

KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, menjanjikan pengembalian dana akomodasi, transportasi, konsumsi dan sebagainya.

KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia tak bertanggung jawab terhadap segala penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Lowonganterpadu.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah