2 Terduga Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka-Ditahan KPK, Begini Penjelasan Alexander

- 17 Februari 2022, 23:59 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. /kpk.go.id

PortalMagetan.com-Dua terduga penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua terduga penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, yang ditetapkan tersangka yakni RAR dan AIM, keduanya langsung ditahan

Dua terduga penyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, diduga memberikan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Kami menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan RAR, konsultan pajak mewakili PT GMP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017," ungkap Alexander Marwata, Kamis, 17 Februari 2022

Baca Juga: PT Tracon Industri Buka Lowongan Kerja untuk S1,Penempatan Jakarta, Cek Syarat dan Cara Daftranya

Alex menjelaskan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Maret 2022. Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," tuturnya.

Baca Juga: PT Tracon Industri Buka Lowongan Kerja untuk S1,Penempatan Jakarta, Cek Syarat dan Cara Daftranya

Untuk AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sedangkan RAR akan menghuni Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS), sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x