Mantap, 145 Warga Binaan di Ponorogo Dapat Korting Hukuman dari Kemenkum HAM, Tak Ada Yang Langsung Bebas

10 April 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi: 145 warga binaan di Ponorogo dapat remisi atau potongan hukuman dari Kemenkum HAM /

PortalMagetan.com – Seratus lebih warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ponorogo, Jawa Timur mendpaat remisi khusus keagamaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

 

Sebab 145 usulan dari Rutan Kelas II Ponorogo seluruhnya dikabulkan oleh kemenkum HAM. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Ponorogo Azar Farhani, Selasa, setelah lembaganya menerima Surat Keputusan Pemberian Remisi Keagamaan dari Kemenkumham RI.

 

"Kemarin usulan kita 145 orang dan alhamdulillah semua disetujui untuk mendapatkan remisi," kata Azar Farhani

 Baca Juga: Update Terbaru, PT Airfast Indonesia Buka Lowongan Kerja, Cek Detil Formasi, Syarat dan Link Daftarnya

Kata dia, besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi. Sebagian ada yang mendapat pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 30 hari, 45 hari, dan ada pula yang menerima remisi optimal selama dua bulan. Meski begitu dia menyatakan tak ada seorang pun yang langsung bebas pasca mendapat potongan hukuman.

 

"Besaran (remisi) ada yang 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan, tetapi tidak ada yang langsung bebas," katanya.


Dia menambahkan pemberian remisi ini untuk warga binaan seluruh kasus, baik pidana umum maupun pidana khusus tanpa terkecuali.

 

Namun, mayoritas yang mendapatkan resmi adalah warga binaan kasus pidana umum. Sedangkan pidana khusus, seperti kasus korupsi, tercatat hanya lima dari delapan orang yang mendapatkan remisi.

 

"Mayoritas masih kasus pidana umum, kalau korupsi itu tiga tidak mendapatkan remisi karena ada keterlambatan administrasi sehingga lebaran ini tidak mendapatkan remisi," tegasnya.

 Baca Juga: Kirim CV Terbaikmu, PT Kawasan Industri Terpadu Batang Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat-Link DaftarnyaBaca Juga: Kirim CV Terbaikmu, PT Kawasan Industri Terpadu Batang Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat-Link Daftarnya

Azar menambahkan bahwa untuk mendapatkan remisi, warga binaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran berat, mengikuti program pembinaan, baik itu kepribadian maupun kemandirian dan aktif dalam kegiatan keagamaan.

 

"Persyaratan itu wajib terpenuhi, baru nanti kita usulkan. Jika ada pelanggaran atau kelengkapan administrasi kurang, otomatis tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi," katanya.***

 

 

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler