PortalMagetan.com-Info lowongan kerja terbaru dari Kementerian PPN di Desember 2022.
Kementerian PPN buka lowongan kerja menetapkan kualifikasi pendidikan minimal lulusan S1 dengan jurusan sesuai job yang tersedia.
Kementerian PPN dalam membuka lowongan kerja menyampaikan terbuka untuk fresh graduate maupun dengan pengalaman kerja.
Kementerian PPN menyatakan kandidat yang lolos bakal ditempatkan di seluruh wilayah Kementerian PPN.
Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti, Kamis 22 Desember 2022: Ariana Sampai Berlutut, Memohon Begini ke Saka
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (disingkat Kementerian PPN/Bappenas) adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dipimpin oleh seorang Menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sejak 2016 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.
REKRUTMEN TENAGA PENDUKUNG DIREKTORAT PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
TENAGA PENDUKUNG ANALIS STATISTIK
Deskripsi Pekerjaan :
Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti, Kamis 22 Desember 2022: Ariana Sampai Berlutut, Memohon Begini ke Saka
Membantu menyusun dan menganalisis data statistik baik data pembangunan maupun data anggaran
Mendukung pelaksanaan kegiatan (rapat, kunjungan lapangan, FGD dan lain-lain)
Terlibat dalam substansi laporan koordinasi pembangunan nasional maupun pemantauan dan evaluasi pembangunan daerah
Menyusun laporan pelaksanaan tahapan kegiatan dan laporan substansi kegiatan terkait koordinasi pembangunan nasional maupun pemantauan dan evaluasi pembangunan daerah
Kualifikasi Umum :
Pria/Wanita, pendidikan minimal S-1 Jurusan Statistik
Memiliki pengalaman pengolahan data statistik minimal 1 tahun
Menguasai Ms Word, Ms Power Point, Ms Excel dan software statistic (Power BI, Python, Stata)
Berasal dari perguruan tinggi yang berakreditasi A serta IPK minimal 3,25 (skala 4)
Kualifikasi Tambahan :
Baca Juga: Prediksi dan LIVE SCORE Juventus vs Rijeka di Laga Persahabatan Malam ini, 22 Desember 2022
Diutamakan memahami data makro dan statistik
Mampu bekerja secara cepat dan efektif, baik secara tim maupun mandiri
Memahami substansi perencanaan pembangunan nasional dan daerah (RKP dan RKPD)
Memahami tugas Kementerian PPN/Bappenas
Memahami Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Memahami tentang big data (konsep, metodologi, pengolahan software big data dan pengetahuan tentang Intelligence Media Management/IMM)
Mampu bekerja secara multitasking
Bersedia Work From Office di Jakarta
Lancar berbahasa Inggris yang ditunjukkan dengan sertifikat
Berkas yang disiapkan pelamar
Curriculum Vitae
Scan Ijazah, Scan Transkrip Nilai
Essay 1 Lembar tentang Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (Ms Word).
Sertifikat Bahasa Inggris/Sertifikat
Kompetensi lainnya
Tata Cara Pendaftaran :
Kandidat yang berminat, silahkan kirimkan berkas lamaran melalui email ke:
Paling lambat 28 Desember 2022
Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta, Kamis 22 Desember 2022: Citra Meregang Nyawa, Semua Karena Fondy?
Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan lanjut untuk proses wawancara (disampaikan lewat email)
DISCLAIMER:
Kementerian PPN hanya mengundang kandidat yang memenuhi syarat.
Kementerian PPN menyampaikan kepada calon pelamar pekerjaan untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan terkait rekrutmen.
Kementerian PPN tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, menjanjikan pengembalian dana akomodasi, transportasi, konsumsi dan sebagainya.
Kementerian PPN tak bertanggung jawab terhadap segala penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.***