3 Hukum Bersedekah saat Masih Punya Hutang, Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

- 2 November 2021, 06:10 WIB
Buya Yahya menjelaskan tiga hukum bersedekah saat masih punya hutang
Buya Yahya menjelaskan tiga hukum bersedekah saat masih punya hutang /Tangkap layar dari kanal Youtube Al-Bahjah TV

"Jika mengharapkan pahala berarti kita mengingat Allah SWT, dan membayar hutang itu adalah kewajiban, karena membayar hutang pahalanya lebih besar daripada bersedekah, dan jika menunda membayar hutang akan berdosa," jelas Buya Yahya.

Lalu, apa hukum bersedekah saat mempunyai hutang? Buya Yahya mengatakan, "Pertama, jika hutang tersebut sudah jatuh tempo dan harus dibayar saat itu, maka saat itu tidak diperbolehkan bersedekah."

"Kedua, jika belum jatuh tempo dan ada gambaran kapan akan membayar hutang tersebut, saat seperti ini baru diperbolehkan bersedekah," lanjutnya.

Baca Juga: Lowongan BUMN, Jasa Marga Buka Management Trainee 2021, Simak Syarat, Tahapan dan Link Pendaftarannya

"Ketiga, saat punya hutang sudah jatuh tempo, namun sudah izin dengan orang yang meminjamkan uang pada kita untuk bersedekah, ini diperbolehkan," tutur Buya Yahya.

Jika setiap orang ingin bersedekah, maka niatkan karena pahala. Jika karena pahala, Allah SWT akan membalas kebaikannya di akhirat.

Baca Juga: BUMN PT Pelni Buka Lowongan Kerja Terbaru, Deadline 7 November 2021, Simak Posisi dan Link DaftarnyaDan jika karena sanjungan manusia, tentu hanya balasan di dunia saja, karena ingin dianggap orang lain sebagai orang dermawan.

Ketika ingin beramal, maka diutamakan adanya ilmu. Karena Allah SWT akan menerima amalan seseorang yang lebih mengutamakan ilmunya.***(Iqlima/Portal Jember)

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di  Portal Jember pada 1 November 2021, dengan judul  ‘Bolehkah Bersedekah jika Masih Punya Hutang? Ini Kata Buya Yahya,’’

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah