Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria Berinisial RR Diamankan Polisi, Modusnya Bikin Ngelus Dada, Simak Kronologinya

- 3 Maret 2022, 23:58 WIB
Ilustrasi pencabulan. Cabuli Bocah 7 Tahun di Tangsel, Pria Berinisial RR Diamankan Polisi
Ilustrasi pencabulan. Cabuli Bocah 7 Tahun di Tangsel, Pria Berinisial RR Diamankan Polisi /Pixabay/Alexas_Fotos

PortalMAgetan.com-Seorang pria berinisial RR (44) diamankan polisi karena diduga melakukan  pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pria berinisial RR itu diduga mencabuli bocah perempuan berusia 7 tahun di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan pelaku mencabuli korban berinsial H (7) di lokasi proyek pembangunan perumahan.

Korban yang saat itu tengah bermain, lanjut Aldo, dipanggil dan diminta pelaku untuk masuk ke pos satpam.

Selanjutnya, bocah perempuan tersebut dicekoki minuman keras jenis anggur merah.

Baca Juga: 83 WNI yang Dievakuasi dari Ukraina Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Disambut Menlu Retno, Berikut Rinciannya

"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir ke pos satpam perumahan, kemudian pelaku mencabuli korban," ujar Aldo saat dikonfirmasi, Kamis 3 Maret 2022

Selain mengamankan pelaku ke Mapolres Tangsel, Aldo menjelaskan polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum korban, satu potong baju warna abu-abu yang dikenakan korban, satu potong celana pendek jeans warna biru, dan celana dalam milik korban.

Baca Juga: SENA Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, tersedia 2 Formasi, Cek Syarat, Posisi dan Link DaftarnyaAtas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x