PortalMagetan.com-Polisi meringkus dua dari empat orang pelaku penipuan di Jalan Kembangan Raya RT 1, RW 3 Kelurahan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Sabtu, 13 Februari 2022
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Binsar H Sianturi menerangkan para pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menjadi debt collector.peri
"Pelaku ini jumlahnya empat orang yang berboncengan motor, masing-masing dua orang kemudian mereka memberhentikan korban dan mengaku sebagai leasing atau debt collector," ujar Binsar saat dikonfirmasi, Minggu,13 Februari 2022
Dikatakan Binsar, kejadian ini berawal saat korban berinisial A (25) yang tengah melintas di Jalan Kembangan Raya dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang berjumlah empat orang berboncengan motor.
"Korban dipepet dan setelah berhenti para pelaku mengaku dari leasing kemudian meminta STNK dan motor korban," sambungnya.
Setelah surat-surat korban didapati, para pelaku kemudian membawa motor korban dan memboncengnya untuk dibawa ke tempat sepi.
Saat sudah tiba, korban kemudian diturunkan dan sempat terjadi perlawanan. Tak lama ada anggota buser yang melintas dan melihat keributan kemudian menghampiri.
Melihat adanya anggota polisi, para pelaku berupaya melarikan diri. Namun dua dari keempat pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Kembangan.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto mengungkap pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang kini berstatus DPO.
"Pelaku berjumlah 4 orang, 2 pelaku berhasil kita amankan diantaranya berinisial GHE (27) dan TM (26) sementara 2 pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO)," kata Ferdo
Adapun dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis kawasaki KLX berikut BPKB, 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor B 4953 SJO tanpa kunci dan STNK serta 1 unit sepeda motor jenis honda beat dengan plat nomor A 3229 EL tanpa kunci dan STNK.
Atas perbuatannya ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait Penipuan.***