Sopir Aplikasi Online Terduga Pelaku Pelecehan dan Penganiayan Laporkan Balik Korban, Ini Pasal yang Diajukan

- 27 Desember 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi hukum.ilustrasi hukum. Sopir Aplikasi online terduga pelaku penganiaya dan pelecehan penumpang wanita laporkan balik korban
Ilustrasi hukum.ilustrasi hukum. Sopir Aplikasi online terduga pelaku penganiaya dan pelecehan penumpang wanita laporkan balik korban /Pixabay/WilliamCho/

PortalMagetan.com-Kasus dugaan pelecehan dan penganiayaan yang diduga dilakukan sopir aplikasi online berinisial GJ terhadap penumpangnya NT bergulir panjang.

GJ, sopir aplikasi online diketahui melaporkan balik NT serta dua orang lainnya atas dugaan pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP ke Polres Metro Jakarta Barat.

Pengacara sopir apliaksi online GJ, Siprianus Edi Hardum menjelaskan kliennya turut dipukul oleh NT dan dua orang lainnya saat kejadian.

Kejadian ini bermula ketika tersangka meminta kompensasi terhadap NT karena mobilnya terkena muntahan sehingga tidak bisa menerima orderan lagi. NT kemudian memberikan uang kompensasi sebesar Rp50 ribu.
Baca Juga: Jenderal Dudung Abdurachman Berkunjung ke Rumah Mendiang Salsabila-Handi, Pastikan Proses Hukum Berlanjut
"Dia (GJ) turun dari kendaraannya, dia pegang tangannya NT sambil ngomong 'cik kok begitu sih saya dirugikan saya minta Rp300 ribu kompensasinya'. Terus dia (NT) memukul duluan klien kami," kata Siprianus saat dikonfirmasi, Senin, 27 Desember 2021

Bermula dari itu, kliennya kemudian kesal dan sempat memegang pipi NT. Setelahnya GJ mundur, sambil mengayunkan tangan dan kakinya hingga mengenai dan melukai NT.

Kemudian, ada seorang warga yang berupaya untuk melerai, teman NT yang ikut di dalam mobil juga kembali memberikan uang kompensasi Rp50 ribu dan GJ masuk ke mobilnya.

Baca Juga: Menko Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Pasien Omicron yang Kabur saat Wisma Atlet Lockdown

Namun, belum sempat masuk, terdapat satu pria yang mengaku sebagai adik NT menanyakan siapa yang memukul kakaknya tersebut.

Disinilah kembali terjadi perkelahian hingga GJ jatuh ke aspal dan mengalami sejumlah luka.

"Disini kami melihat ini bukan penganiayaan tapi perkelahian yang diawali si NT.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Hari Ini, 27 Desember 2021: Aquarius, Sagitarius, Capricorn Kabar Baik Promosi Jabatan

Laporan kami di Polres Jakbar, si NT patut diduga menganiaya klien kami, dan laki-laki itu yang mengaku sebagai adik NT, juga si Julia yang klien kami lihat ikut menginjak dia saat kejadian," jelasnya.

Laporan tersebut kini telah teregister dengan nomor LP/B/1083/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, Minggu 26 Desember 2021.

GJ sendiri sudah diamankan pihak kepolisian di sebuah mal di daerah Slipi, Jakarta Barat. Kemudian, usai ditangkap, GJ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah