Gagal Menjambret Handphone, DP Babak Belur Dihakimi Massa di Tambora, Jakarta Barat Simak Kronologinya

15 Februari 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi kriminal - DP Babak Belur dihakimi massa setelah gagal jambret warga /Pixabay

PortalMagetan.com-Pemuda berinisial DP, 25 babak belur dihakimi massa di Jalan Tambora VI RT5, RW 1, Kelurahan Tambora, kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu, 13 Februari 2022 siang.

Pemuda berinisial DP, itu berhasil ditangkap warga Tambora setelah gagal menjambret handphone Vivo Y12S milik Fani Agustin (17) yang tengah berjalan menuju rumahnya.

Tek heran jika pemuda berinisial DP, 25 tahun itu dihakimi massa  setelah korbannya  berteriak minta tolong.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan pada awalnya korban seorang diri ingin pulang ke rumahnya dekat lokasi kejadian (TKP).

Baca Juga: Kekerasan Terhadap Perempuan Tak Hanya Pemerkosaan-Pelecehan Seksual, Irjen Fadil: Agar Tak Tutup Mata-Telinga

Tiba-tiba datang dua pria tidak dikenal mengendarai sepeda motor berboncengan merampas ponsel yang sedang digenggam Fani.

"Sempat terjadi tarik menarik dan HP korban terjatuh, diambil sama pelaku DP," jelas Faruk, Selasa, 15 Februari 2022



Alumni Akpol 2006 ini melanjutkan, setelah mengambil handphone, pelaku sempat mendorong korban hingga terjatuh.

Pelaku berusaha melarikan diri, korban yang masih berusaha pertahankan barang berharganya mengejar sambil teriak 'jambret'.

Baca Juga: Pulang Kerja, Anggota Polisi Jadi Korban Begal di Bekasi, Alami Luka Bacok-Motornya Hilang,Simak Kronologinya

Teriakannya mengundang warga sekitar dan kedua pria itu sempat panik karena takut jadi santapan amarah banyak orang.

"Satu pelaku berhasil ditarik sama saksi yang merupakan warga sekitar hingga terjatuh. Satu pelaku lainnya melarikan diri dengan sepeda motor," katanya.

Beruntung anggota Polsek Tambora dibawa pimpinan Panit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Astawa cepat datang ke lokasi.

Baca Juga: Taeyeon Girl's Generation Rilis Album ketiga INVU-Dilihat 3 Juta Viewers Sejak Diunggah di Hari Valentine 2022Nyawa pelaku bisa diselamatkan dari amukan warga karena dibawa ke Mapolsek Tambora dengan wajah berdarah-darah.

"Pelaku babak belur dihakimi warga, kami masih dalami sudah berapa kali dan memburu temannya yang berhasil lolos," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler