Tampang Galih Loss Tiktokers yang Tersandung Kasus Dugaan Penistaan Agama Kenakan Baju Tahanan dan Minta Maaf

- 27 April 2024, 07:15 WIB
Galih Loss menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Galih Loss menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PortalMagetan.com - TikTokers Galih Loss atau Noval Aji Prakoso ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait konten dugaan penistaan agama yang diunggah di di media sosial miliknya.

 

Galih Loss ditangkap polisi pada hari Senin 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 April 2024.

 

Galih juga sudah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut, dan dihadirkan saat pers rilis mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye dengan tangan terikat kabel ties menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam atas konten yang dibuatnya.

 

“Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media,” kata Galih di Polda Metro Jaya

 Baca Juga: Jobseeker Merapat, PT Panasonic Manufacturing Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Galih mengklaim konten yang dibuat dan diunggah ke media sosial TikTok miliknya dengan nama pengguna @galihloss3 yang bermuatan video tebak-tebakan darinya kepada seorang bocah terkait hewan yang bisa mengaji hanya untuk menghibur.

 

“Tujuannya untuk menghibur,” ucap Galih.

 

Atas kasus hukum yang menimpa dirinya, Galih berjanji ke depannya akan membuat konten di media sosial yang lebih positif.

 

“Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya,” ujar Galih.

 

“Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin itu saja dari saya. Terima kasih,” jelasnya.

 

Dalam kasus tersebut, tersangka Galih dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah