Tanggapan Kubu Tim Hukum AMIN atas Langkah MK Panggil 4 Menteri Jokowi-DKPP di Sidang PHPU, Heru: Luar Biasa

- 2 April 2024, 05:15 WIB
Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Heru Widodo, menjawab pertanyaan awak media usai sidang lanjutan PHPU Pilpres di Gedung MK
Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Heru Widodo, menjawab pertanyaan awak media usai sidang lanjutan PHPU Pilpres di Gedung MK /Dok: Antara/

 

PortalMagetan.com – Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Jumat, 5 April 2024 mendapat apresiasi dari kubu Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN).

 

Empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipanggil MK  itu yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

 

“Ini sangat luar biasa. Sangat mengejutkan. Kami apresiasi yang luar biasa kepada mahkamah,” kata Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Heru Widodo usai sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024

 

Dia menjelaskan, sejatinya permintaan mereka untuk memanggil menteri ditolak, namun Majelis Hakim sendiri yang memanggil keempat menteri tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Update Terbaru, Lowongan Kerja di Jateng dari Nusantara Sakti Group, Cek Detil Formasi, Syarat-Link Daftarnya 

“Meskipun dinyatakan ditolak, tapi sejatinya permohonan kami telah menginspirasi Majelis Hakim untuk mencari kebenaran materiil dalam persidangan ini. Bahwa ada hal yang perlu diklarifikasi kepada empat menteri yang diminta hadir,” ungkapnya

 

Dia menyebut, terdapat satu menteri yang diganti. Pihaknya mengajukan nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk menjadi salah satu menteri yang dipanggil, namun namanya digantikan oleh Menko PMK Muhadjir.

 

Tidak hanya soal menteri, keputusan MK untuk memanggil DKPP juga menjadi kejutan bagi Timnas AMIN karena lembaga penyelenggara pemilu tersebut menjadi pintu utama atas laporan dugaan adanya pelanggaran terukur yang dilaporkan tim tersebut.

 

“Ini luar biasa. Nanti kami yakin akan mendapatkan fakta yang didapat dari DKPP bahwa ada dugaan pembuatan berkas berita acara yang lewat dari waktu. Seharusnya dikeluarkan pada tanggal 25, tetapi dikeluarkan pada tanggal 27,” ungkapnya

 

Keputusan MK tersebut membuat Heru menjadi optimistis bisa mendapatkan jawaban atas dugaan pelanggaran terukur yang mereka laporkan. Dia berharap empat menteri dan DKPP tersebut akan hadir di persidangan pada Jumat mendatang.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan DKPP untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

 Baca Juga: Jobseeker Merapat, PT Mitsui Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

 

Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

 

Dia menjelaskan permohonan kedua kubu itu sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP itu mengingat jabatan yang mereka emban.

 

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata dia.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah