MK Panggil 4 Menteri Jokowi di Sidang PHPU Jumat Depan, Suhartoyo:Hakim Memilih Pihak Ini Dipandang Penting

- 1 April 2024, 21:15 WIB
Ketua MK Suhartoyo, memberikan keterangan terkait pemaggilan terkait empat menteri Jokowi Jumat depan
Ketua MK Suhartoyo, memberikan keterangan terkait pemaggilan terkait empat menteri Jokowi Jumat depan /Dok: Antara/

PortalMagetan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan DKPP di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat 5 April 2024.

 

Empat menteri itu dinilai majelis hakim MK perlu dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 itu. Keputusan itu berdasar hasil rapat musyawarah Yang Mulia para hakim MK Senin 1 April 2024 pagi.

 

Meski menghadirkan empat menteri dan DKPP, MK menegaskan pemanggilan itu bukan mengakomodir kubu 01 maupun 03 namun keterangan pihak itu penting untuk didengarkan.

 

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo

Baca Juga: Kirim CV Terbaikmu, PT Tirta Fresindo Jaya Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya 

Kata dia, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

 

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 


Meski mejadwalkan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK, namun Suhartoyo menegaskan hal itu bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

 

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.

 

Dia menjelaskan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu mengingat jabatan yang mereka emban.

 Baca Juga: Kirim CV Terbaikmu, PT Tirta Fresindo Jaya Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata dia.

 

Nantinya, sambung Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut.

 

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," jelasnya.

 

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang di MK, Jakarta, Kamis (28/3), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.

 

"Kami juga mohon izin. Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.

 

Kemudian, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usulan dari Timnas AMIN dan ingin mengajukan hal yang sama.

 

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.

 

Atas usulan-usulan yang disampaikan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pun mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. ***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah