Menpan RB Ungkap Alasan THR dan Gaji 13 Tahun Ini Naik dari Sebelumnya, Singgung Kontribusi-Perputaran Ekonomi

- 18 Maret 2024, 05:15 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/pri.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/pri. /

PortalMagetan.com  – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19. Sebab, tahun ini tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar dalam keterangan resminya di Jakarta.

"Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Lulusan SMA-SMK Merapat, PT Trakindo Utama Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Pemberian THR dan gaji 13 ini lanjut Mantan Bupati Banyuwangi itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Ini juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkapnya


Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Fresh Graduate Banyumas Merapat PT Charoen Pokphand Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syaratnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah