Kakap, Daftar 15 Tersangka Pungli di Rutan KPK yang Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

- 16 Maret 2024, 07:15 WIB
KPK tahan 15 pegawainya sebagai tersangka pungli di rutan KPK
KPK tahan 15 pegawainya sebagai tersangka pungli di rutan KPK /YouTube/@ KPK RI

PortalMagetan.com  – Belasan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan ( rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan. Tak tanggung-tangung terdapat 15 orang tersangka yang ditahan KPK mulai dari Kepala Rutan hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) hingga petugas pengamanan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Maret-3 April 2024.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Asep Guntur kepada wartawan.

Baca Juga: Fresh Graduate Gorontalo Merapat, PT Sumber Alfaria Trijaya Buka Lowongan Kerja Terkini,Cek Syarat-Cara Daftar

Asep menuturkan, pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.

 

Adapun 15 tersangka pungli Rutan KPK tersebut di antaranya:

1.Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)

2.PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR)

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah