PortalMagetan.com – Sepasang suami istri asal Tangerang berinisial ER dan HIP ini benar-benar kompak. Sayang kekompakannya digunakan untuk berbuat kriminal hingga berujung ditangkap polisi.
Sebab pasutri tersebut sukses mengondol uang dikasir gerai minimarket senilai Rp 10,8 juta yang ada di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Akibatnya kini keduanya harus mendekam di penjara.
"Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir)," ujar Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono dalam keterangannya.
Sriyono menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial ER (29) dan istri berinisial HIP (23) yang diduga terlibat pencurian di Alfamart pada Sabtu 4 November 2023 pekan lalu.
Baca Juga: Dahsyat, 4 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, Diantaranya Meningkatkan Imunitas Tubuh
Sriyono mengungkapkan, awalmya HIP mengelabui kasir minimarket dengan memintanya mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Kemudian, ER mengambil uang di laci saat korban meninggalkan meja kasir.