Terkait Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Ini Langkah Bawaslu, Burhanuddin: Rekapitulasi Harus Direkam

- 9 Maret 2024, 12:15 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024: Terkait dugaan penggelembungan suara di Bogor ini langkah Bawaslu
Ilustrasi Pemilu 2024: Terkait dugaan penggelembungan suara di Bogor ini langkah Bawaslu /Kolase Foto FLORESTERKINI.com/Ade Riberu/Pixabay

PortalMagetan.com  –Dugaan penggelembungan suara di sejumlah kecamatan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Bogor di dalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

"Sedang dalam proses pendalaman untuk selanjutnya apakah dijadikan temuan dugaan pelanggaran atau tidak," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin di Cibinong, Bogor

Burhanuddin mengatakan langkah awal yang dilakukan Bawaslu sebagai tindak lanjut adalah memanggil para panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang di wilayahnya terjadi pergeseran suara. Selanjutnya pihaknya juga telah menerima sejumlah masukan dari Bawaslu RI terkait dengan administrasi hasil pengawasan rekapitulasi suara di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 30.468 Pelanggar Ditindak Polisi Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggaran Didominasi Dua Kesalahan Ini

 

"Masukannya, segala hal terkait dengan pengawasan saat pleno rekapitulasi di harus terekam dan teradministrasikan dengan rapih," kata Burhan.

Kata dia, administrasi tersebut merupakan hal penting guna memastikan fungsi pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran dilakukan secara maksimal.

Diketahui Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengungkapkan bahwa dugaan penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antar partai, antar caleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.

Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah