Mahfud MD: MK Pernah Membatalkan Hasil Pemilu Curang, Tergantung Hakimnya Kalau Punya Bukti, Berani Apa Tidak

- 18 Februari 2024, 12:15 WIB
Mahfud MD berpesan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk melanjutkan kembali perjuangan menegakkan keadilan dan demokrasi Indonesia.
Mahfud MD berpesan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk melanjutkan kembali perjuangan menegakkan keadilan dan demokrasi Indonesia. /Kominfo

PortalMagetan.com – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengungkap MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.  Hal itu lanjut Mahfud membuktikan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu dan menggugat adanya kecurangan tidak selalu kalah dalam proses di MK.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Jakarta

Mahfud menyatakan hal itu sekaligus mengklarifikasi pernyataannya bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang. Dia tak memungkiri adanya kecurangan dalam pemilu itu memang sering terjadi dan dalam persidangan, pembuktiannya sering tidak cukup.

Baca Juga: Terupdate, PT Tirta Fresindo Jaya Buka Lowongan Kerja Unit Head Dev. Program Engineering, Cek Syaratnya

"Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," jelasnya.

Mahfud pun menyebutkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang. Misalnya, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," kata Mahfud.

Baca Juga: Terupdate, PT Sanbe Farma Buka Lowongan Kerja Analis QC di Jawa Barat, Cek Syarat dan Kualifikasinya

Selain itu, Mahfud menambahkan bahwa istilah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia pada tahun 2008.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah