Pemilu 2024 di Bangkalan, 12 TPS Direkomendasikan Bawaslu Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya

- 17 Februari 2024, 14:35 WIB
Ilustrasi: Bawaslu Bangkalan Rekomendasikan PSU di 12 TPS Ini Alasannya
Ilustrasi: Bawaslu Bangkalan Rekomendasikan PSU di 12 TPS Ini Alasannya /Pemkot Tangerang

PortalMagetan.com – Belasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bangkalan direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024. Sebab di 12 TPS itu ditemukan ada dugaan pelanggaran saat hari pencoblosan.

"Selain merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU), kami juga merekomendasikan penghitungan ulang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh kepada awak media di Bangkalan, Madura.

Dia menjelaskan Bawaslu merekomendasikan penghitungan ulang hasil perolehan suara pada 35 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah kecamatan. Rekomendasi itu berdasarkan temuan anggota Bawaslu dan laporan dari masyarakat dengan bukti berupa foto dan video pelanggaran pemilu. Bahkan ada pelanggaran yang dilakukan secara sengaja oleh petugas TPS.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Timah, Langsung Ditahan di Tiga Tempat Berbeda

"Bukti sudah kami kantongi, baik yang dilaporkan oleh anggota kami maupun laporan masyarakat. Ada juga video yang mempertontonkan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mencoblos banyak surat suara dan dimasukkan sendiri pada kotak suara," kata Mustain, menjelaskan.

PSU rencananya dilakukan di TPS 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, untuk pemilihan DPD, DPR RI, dan DPRD Kabupaten. Kemudian di TPS 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, PSU untuk DPRD kabupaten, dan TPS 15 Desa Socah, Kecamatan Socah, menggelar PSU untuk DPRD kabupaten.

Selain itu, PSU di TPS 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah, untuk pemilihan DPRD kabupaten. Lalu TPS 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan; serta TPS 3, 13, 20, 21, dan 24 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, menggelar PSU untuk seluruh pemilihan.

Baca Juga: 6 Keluhan Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu di Tangerang Pasca Coblosan, Polisi:Dari 268 orang, 6 Dirujuk

Sedangkan rekomendasi penghitungan ulang dilakukan di TPS 06 Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, untuk surat suara DPRD kabupaten. Kemudian TPS 1 hingga 12 Desa Bator, Kecamatan Klampis, dan TPS 1 hingga 8 Desa Telang, Kecamatan Kamal, hitung ulang seluruh surat suara.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah