Bejat, Kakek Lansia di Jakarta Timur Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Polisi: Pelaku Mengaku Tertarik Anak-Anak

- 31 Januari 2024, 14:15 WIB
Ilustrasi pencabulan 3 anak di bawah umur yang dilakukan lansia
Ilustrasi pencabulan 3 anak di bawah umur yang dilakukan lansia /pixabay/

PortalMagetan.com  - Pria lanjut usia (lansia) berinisial S asal Matraman Jakarta Timur benar-benar bejat. Sebab pria itu tega mencabuli tiga anak di bawah umur. Ironisnya kakek bau tanah itu mengaku khilaf kendati jumlah korbannya lebih dari satu orang.

Hal itu disampaikan S kepada penyidik kepolisian Polres Metro Jakarta Timur usai menangkap pelaku S. "Katanya khilaf. Tapi dari hasil keterangan, yang bersangkutan belum pernah menikah dan beliau sangat tertarik terhadap anak-anak," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Kombes Nicolas menyatakan penyidik belum dapat menyimpulkan apakah lansia itu mengidap kelainan pedofilia ataukah tidak. Hal ini perlu diketahui dari keterasan ahli. Namun, pelaku mengakui memang tertarik pada anak-anak.

Baca Juga: 6 Ruas Jalan dan 4 RT di Jakarta Kebanjiran pasca Diguyur Hujan Semalaman,Simak Daftar dan Ketinggian Genangan

Dia mengaku bergairah ketika melihat ketiga korban yang berinisial AFR (6), FEZ (11), dan AZA (6), saat mengambil bunga di pekarangan rumah pelaku.

Polisi mengungap jika ketiga korban dicabuli dengan cara digendong oleh pelaku lalu diraba-raba bagian sensitifnya ketika hendak diturunkan. Pelaku juga sempat meminta para korban untuk kembali ke rumahnya keesokan harinya.

"Mungkin itu yang membangkitkan gairahnya. Liat ketiga anak-anak kecil, membangkitkan gairahnya," kata Nicolas.

Ditambahkan Nicolas, S dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah